Objek Pengecualian:
Sistem Informasi dan Infrastruktur Pusat Data dan Teknologi Informasi KPU berupa:
1. Arsitektur (Topologi);
2. Infrastruktur perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi;
3. Infrastruktur Perangkat jarkomdat, yang terdiri atas jaringan intra, sistem penghubung layanan dan pita lebar;
4. Infrastruktur Pusat komando siber;
5. Aplikasi (Kode Sumber);
6. Perangkat Keamanan;
7. Data Informasi; dan
8. Infrastruktur Pusat data (Data Center).
https://drive.google.com/file/d/1y7DaofkPY_ELiW1IfMQSXBCg5A9xvxVN/view?usp=sharing